Perubahan Biaya Retribusi Pelayanan Rawat Jalan Umum Puskesmas
Perubahan Biaya Retribusi Pelayanan Rawat Jalan Umum Puskesmas
Halo Sobat Sehat
Apa kabarnyaa? Tahun Baru Semangat baru yaa!
Ada info terbaru terkait Biaya Retribusi. Berdasarkan Perda Kab. Kebumen Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Biaya pelayanan rawat jalan pasien umum, dari yang awalnya Rp. 10.000 menjadi Rp. 15.000 per 1 Januari 2024 yaa! Biaya ini sudah termasuk pendaftaran, pemeriksaan umum, dan obat.Jadi sudah include yaa!
Bagi pasien BPJS bagaimana? Tetap gratiss kok sobat, asal BPJS nya aktif.
---- Berita Terkait ----