Larangan Gratifikasi Hari Raya
Larangan Gratifikasi Hari Raya
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi terkait Hari Raya dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dihimbau :???????
- Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan ;
- Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya;
- Permintaan dana/hadiah sebagai THR oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi
- Pegawai dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap,uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun ;
- Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diharap melaporkan kepada aparat penegak hukum/pihak yang berwenang;
---- Berita Terkait ----